JAKARTA--Seorang mantan pegawai Direktorat Pajak berinisial BA sedang diselidiki petugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyelidikan terhadap BA didasari laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengendus adanya transaksi mencurigakan di rekening milik BA.
Kini, polisi sedang menelusuri asal aliran dana yang mengalir ke rekening BA. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penyelidikan sedang dilakukan dan pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
''Saksi telah kami panggil. Mereka itu umumnya kerabat BA yang menerima aliran dana dari rekening dia,'' ujar Boy ketika ditemui sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/4).
Boy menjelaskan, BA merupakan salah satu dari tujuh mantan dan pegawai Direktorat Pajak yang dicurigai melakukan praktik yang menyalahi aturan. Polda Metro Jaya pun telah berkoordinasi dengan bareskrim Mabes Polri. ''Karena kasus ini berawal dari penyelidikan Bareskrim, maka kami melakukan koordinasi dengan mereka. Kami diberi kewenangan untuk menyelidiki aliran dana dari PPATK,'' tegasnya.
Walau terindikasi memiliiki rekening berjumlah ratusan miliar rupiah, polisi belum akan menaikan status BA. ''Dia masih sebagai saksi, belum dinaikkan menjadi tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah ada praktik menyalahi hukum,'' lanjut dia.
BA sendiri merupakan mantan pegawai Direktorat Pajak yang kini bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).