Jumat 09 Apr 2010 04:49 WIB

Bahasyim Sudah Diberhentikan dari PNS Kemenkeu

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Endro Yuwanto

JAKARTA--Bahasyim Assifie resmi diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Pemberhentian tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan resmi mengundurkan dari jabatan struktural di Bappenas 1 April 2010.

"Pemberhentian yang bersangkutan sebagai PNS oleh Kementerian Keuangan dilakukan setelah ia diberhentikan dari jabatan struktural di Bappenas," ujar Sekretaris Menteri Keuangan, Mulia P Nasution, kepada Republika, Kamis (8/4).

Mulia mengakui, Bahasyim adalah salah seorang pegawai Kementrrian Keuangan yang kemudian diperkerjakan di Bappenas sejak 30 Mei 2008 lalu. Dia lalu diangkat sebagai pejabat struktural eselon II (Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan) di Bappenas.

Sebelumny,a Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana, mengungkapkan Bahasyim Assifie secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri akhir Maret lalu kepada dirinya. "Saya juga sudah membalas yang intinya menyetujui dan langsung diproses," ujar Armida, Kamis.

Kemudian dikeluarkanlah SK menteri tertanggal 1 April 2010. Pihaknya, kata Armida ke Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan karena Bahasyim baru mulai di Bappenas sejak Mei 2008. Sebelumnya Bahasyim bertugas di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Bahasyim merupakan salah satu dari tujuh mantan pegawai Direktorat Pajak yang dicurigai melakukan praktik yang menyalahi aturan. Kasus ini berawal dari laporan PPATK tentang tujuh rekening mantan dan pegawai Ditjen Pajak. Ketujuh oknum tersebut dicurigai melakukan praktik mafia pajak, seperti yang dilakuan Gayus tambunan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement