JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan, alasan pelanggaran disiplin umumnya tidak bisa dijadikan sebagai dasar penangkapan seseorang karena bukan merupakan hukum pidana.
"Pelanggaran terhadap disiplin hukumannya peringatan hingga pemberhentian," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Senin. Mahfud mengemukakan hal tersebut setelah dihubungi wartawan terkait dengan penangkapan Komjen Pol Susno Duadji terkait dengan alasan indisipliner.
Ia menegaskan, tidak boleh ada alasan penangkapan yang tidak didasari dengan alasan tindak pidana. Namun, Ketua MK juga memaparkan, kemungkinan terdapat alasan lain selain dari pelanggaran disiplin sehingga Polri melakukan penangkapan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu. "Saya menduga ini bukan hanya karena masalah disiplin," katanya.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Jakarta, Senin sore, menangkap Susno Duadji untuk dimintai keterangan karena kasus pelanggaran disiplin Polri.
Divisi Propam Mabes Polri menangkap Susno karena diduga akan pergi ke Singapura tanpa izin pimpinan Polri. Saat ini, Susno telah dibawa oleh petugas ke dalam Gedung Divisi Propam Mabes Polri untuk dimintai keterangan.