Jumat 23 Apr 2010 04:13 WIB

KPK Usul Rp 53 Miliar, DPR Hanya Setuju Rp 32 Miliar

Rep: andri saubani/ Red: taufik rachman

JAKARTA--Usul kenaikan anggaran di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat persetujuan Komisi III DPR. Hanya saja tidak semua usulan yang diajukan diterima. Dari usul kenaikan sebesar Rp 53 miliar, DPR hanya setuju kenaikan sebesat Rp 32 miliar.

Sekretaris Jenderal KPK, Bambang Sapto, menyatakan KPK membutuhkan kenaikan anggaran sekitar Rp 53 miliar untuk tahun 2010. ''Kenaikan anggaran akan dialokasikan untuk belanja pegawai,'' ujar Bambang, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (22/4).

Untuk operasional KPK, Komisi III juga menyetujui penggunaan dana hibah dari luar negeri di tahun 2010 sebesar Rp 27,6 miliar. Dana hibah tersebut diperoleh dari Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) dan negara Kanada. Melalui program Project Strengthen the Rule of Law and Security in Indonesia MEE menghibahkan dana sejumlah Rp 11,7 miliar. Adapun Kanada menghibahkan dana sebesar Rp 15,9 miliar melalui program Support to Indonesia's Island of Integrity Program for Sulawesi.

Dana dari MEE akan digunakan untuk kegiatan koordinasi dan supervisi di antara lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi, sementara dana dari Kanada akan difokuskan untuk pengembangan tata pemerintahan yang baik di Sulawesi. Bambang menjelaskan, Komisi III nantinya akan mengevaluasi implementasi dana hibah ini. "Akhir tahun nanti  akan ada evaluasi dari Komisi III DPR untuk bisa dilanjutkan atau tidak hibah dari luar negeri," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement