Jumat 30 Apr 2010 21:26 WIB

Bahas Raymond, Jaksa Agung Undang 7 Media

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Ririn Sjafriani

JAKARTA--Jaksa Agung Hendarman Supandji menerima perwakilan dari jajaran redaksi dari 7 media, Jumat (30/4). Pertemuan itu berkaitan dengan tuntutan yang diajukan tersangka penyelenggara perjudian di Hotel Sultan, Raymond Teddy kepada sejumlah media tersebut.

Diantara tujuh media tersebut adalah dari Harian Republika, Kompas, Suara Pembaharuan, Seputar Indonesia, dan Warta Kota. Dari televisi hadir wakil dari RCTI, sementara dari media online, hadir Detik.com.

Tujuan kedatangan mereka, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto adalah untuk berkonsultasi terkait perkara yang menjerat Raymond Teddy. Diketahui, berkas perkara tersebut sudah dua tahun lebih bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan, namun tak kunjung disidangkan.

"Jadi pertemuan ini menindak lanjuti surat yang dikirimkan 7 media yang meminta konsultasi dengan Jaksa Agung terkait kasus Raymond Teddy," ujar Didiek Darmanto saat dihubungi, Jumat pagi.

Sampai pukul sepuluh, nampak sejumlah redaktur senior dari sejumlah media tersebut sudah memasuki Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Menurut Didiek, versi kepolisian mengatakan bahwa kasus ini bermula dengan terbongkarnya praktik perjudian di Kamar 296 Hotel Sultan, 24 Oktober 2008. Diketahui kemudian praktik judi tersebut sudah dilakukan setiap hari sejak Januari 2008.

Anjar Rahmayanti menyewa kamar di Hotel Sultan dengan diperantarai Raymond Teddy. Pasalnya, Raymond memiliki perjanjian dengan hotel sehingga bisa mendapat potongan harga sewa kamar.

Kamar itu kemudian dirubah Anjar menjadi lokasi perjudian. Ia menambahkan 6 buah meja dan sejumlah kursi ke dalam kamar tersebut. Perjudian yang dilakukan dalam kamar tersebut adalah jenis Joker Karo, Joker Manado, dan Leng/Song.

Terakhir, berkas perkara kasus ini dikembalikan lagi oleh Kejati DKI ke Mabes Polri, 28 Mei kemarin. Kejaksaan masih meminta kepolisian untuk melengkapi saksi-saksi terkait kasus ini.

Raymond menuntut tujuh media diatas dengan tudingan pencemaran nama baik atas penyebutan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menganggap tak diberi hak jawab dalam pemberitaan tentang dirinya. Saat ini, persidangan tuntutan ini masih terus berlangsung di empat pengadilan negeri di wilayah DKI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement