JAKARTA--Mantan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai pandangan Komisi III DPR agar KPK tak mengambil langkah stategis karena belum ada ketua yang terpilih tak beralasan.
"Tidak ada UU KPK bilang begitu. Nggak pas-lah kalau menyuruh KPK untuk tidak ambil kebijakan strategis," ungkap Tumpak, Jumat (30/4).
Justru, imbuh Tumpak, usulan itu membuat komisi antikorupsi yang berusia enam tahun itu bisa mati suri. Ia juga menilai, selama empat pimpinan KPK saat ini sudah membagi tugas dan semua bagian teratasi, tak ada masalah. Pasalnya, dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, semua pimpinan KPK semua dianggap sebagai pimpinan.
Dalam peraturan itu pula disebutkan DPR memilih lima orang menjadi pimpinan KPK. Lalu dilakukan lagi pemilihan untuk mengangkat Ketua KPK. Jadi, pemilihan dilakukan dua kali. "Jadi kalau sekarang, tidak perlulah mengangkat Ketua Plt untuk mengisi kekosongan," ulas Tumpak.