Selasa 04 May 2010 05:54 WIB

Setoran Awal ONH Mulai Naik

PALEMBANG--Setoran awal ongkos naik haji ke bank yang ditunjuk mulai Senin naik dari Rp20 juta menjadi Rp25 juta per calon haji. Kepala Bidang Haji Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumsel Drs H Udin Djuhan di Palembang kepada ANTARA mengatakan, pihaknya baru menerima surat edaran dari Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa setoran awal ongkos naik haji mulai naik.

Dalam surat itu disebutkan bahwa setoran awal bagi calon haji reguler mulai 3 Mei menjadi Rp25 juta, yang sebelumnya hanya Rp20 juta. Lebih lanjut dia mengatakan, sementara calon haji yang khusus bila ingin menunaikan rukun Islam ke Tanah Suci setoran awalnya sebesar 4.000 dolar Amerika Serikat.

Menurut dia, untuk setoran haji khusus sebelumnya hanya 3.000 dolar Amerika Serikat. Kenaikan ONH itu tidak lain untuk mengantisipasi jumlah calon haji setiap tahun yang selalu meningkat sehingga perlu pembatasan, ujar dia.

Minat masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut sangat besar termasuk di Sumsel. Sekarang sudah terdaftar calon haji sebanyak 35 ribu orang lebih sehingga mereka terpaksa menunggu giliran.

Dikatakannya, giliran untuk menunaikan haji kemungkinan bisa sampai pada pemberangkatan 2015 karena kuota haji Sumsel setiap tahun berkisar 6.300 hingga 6.500, tambah dia.

sumber : ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement