Selasa 04 May 2010 06:46 WIB

Majelis Hakim Bebaskan Pemulung yang Direkayasa Kasus Ganja

JAKARTA--Chairul Saleh Nasution (38), seorang pemulung yang terjerat kasus kepemilikan ganja yang diduga direkayasa, dibebaskan oleh majelis hakim karena dakwaan jaksa tidak dapat diterima. "Menyatakan tuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Sarifudin Umar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Majelis Hakim menyatakan, dakwaan tidak dapat diterima karena sebagai konsekuensi atas pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh pihak penyidik secara tidak sah. Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdapat tiga orang yang namanya terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetapi mengaku tidak pernah memberikan kesaksian dalam BAP sebagaimana yang dibuat oleh penyidik.

Bahkan, tiga orang tersebut ketika menjadi saksi dalam persidangan telah memberikan tanda tangan asli mereka yang ternyata tidak cocok dengan tanda tangan yang terdapat di BAP. "Secara kasat mata terdapat pemalsuan tanda tangan," kata Sarifudin.

Dengan demikian, menurut dia, pembuatan BAP dan penyidikan kasus Chairul Saleh yang dilakukan oleh penyidik Polsek Metro Kemayoran haruslah dinyatakan tidak sah. Setelah dinyatakan terlepas dari jerat hukum, Chairul segera bersujud syukur dan menyalami ketiga majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Roland Hutahaean dan kuasa hukumnya Raja Nasution.

Ditemui seusai persidangan, Chairul merasa bersyukur karena hakim telah bersikap adil. "Saya benar-benar tidak memiliki ganja seperti yang dituduhkan," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, beberapa penyidik Polsek Metro Kemayoran telah menjalani sidang disiplin dan kode etik karena diduga merekayasa pemeriksaan saksi kasus narkoba dengan tersangka Chairul Saleh Nasution alias Saleh. Hasilnya, terdapat sejumlah petugas kepolisian yang mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat, mutasi atau pemindahan, dan penundaan kenaikan pangkat.

sumber : ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement