REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai penyidik independen. Namun, untuk mendapatkan penyidik tersebut, Undang Undang (UU) KPK harus diubah terlebih dahulu.
''Penyidik independen penting bagi KPK, tapi itu tidak bisa (diwujudkan) tanpa mengubah undang undang,'' ujar Mahfud ketika ditemui wartawan di kantornya, di Jakarta, Selasa (18/05).
Namun, Mahfud mengingatkan, pengubahan UU KPK itu tidak bisa ditempuh dengan mengajukan uji materi di MK. Pasalnya, MK hanya mempunyai kewenangan untuk membatalkan, bukan untuk mengatur kembali sebuah UU. Lalu, jika pasal 45 dalam UU KPK yang menjelaskan pengangkatan penyidik dibatalkan, nanti justru akan menimbulkan kekosongan hukum.
Oleh karena itu, Mahfud menyarankan proses perubahan UU KPK dilakukan melalui proses di legislatif. ''Kalau ada kebutuhan itu, DPR seharusnya bisa cepat, apalagi ada prolegnas,'' katanya.