REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sepuluh orang tersangka tindak pidana teroris tidak mendapat akses bertemu keluarga. Menurut anggota Tim Pengacara Muslim, Ahmad Michdan, terdapat sepuluh keluarga yang melapor ke kantornya dan hingga kini mereka tidak mendapat izin bertemu. Keluarga pun belum mendapatkan surat penahanan resmi dari Polri terkait tertangkapnya anggota keluarga mereka.
Michdan mengatakan mereka baru mendapatkan konfirmasi berupa pesan singkat dan telepon dari pihak Datasemen Khusus 88 antiteror. "Belum pakai surat resmi,"ujar Michdan saat dihubungi Republika pada Kamis (20/5).
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, Michdan mengatakan semua tersangka tersebut seharusnya sudah mendapatkan waktu yang cukup (7 hari) untuk ditahan dan mendapatkan surat penahanan.
Ia pun mengaku belum mengetahui dengan pasti dimana keberadaan para tahanan yang terkait kamp bersenjata militer Aceh tersebut. Namun, Michdan menduga mereka seharusnya ada di tahanan polisi. "Sebagian di Jakarta dan sebagian lainnya di Aceh," kata ia menduga.
Michdan menyatakan keprihatinan terkait tewasnya seorang tidak dikenal di tempat kejadian perkara Cawang, Jakarta Timur, Ahad (12/5) lalu. Menurut dia, aksi penembakan tanpa ada identifikasi terhadap siapa sebenarnya tersangka menunjukkan Polri tidak berhati-hati. "Pasukan khusus kan punya keahlian, mengapa harus sampai mati?" tanya Michdan.