REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPRRI, Fachri Hamzah, mengatakan Undang Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu diamandemen.
Menurut Fachri, saat ini tidak ada sistem yang mengatur tentang kedudukan whistle blower ketika menjadi tersangka. "Nanti kita berikan mekanisme supaya LPSK memiliki kewenangan untuk meneliti, meski dia tersangka. keberadaan sebagai saksi itu jatuhnya kepada whistle blower harus dilindungi."ujarnya, usai rapat pengawas pansus century dengan Kapolri di DPRRI,Jakarta, Rabu (2/6).
Fachri memisalkan kasus yang saat ini menerpa mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji. Menurutnya, sebelum menjadi tersangka atas kasus PT.Salmah Arowana Lestari (SAL) Susno menjadi saksi atas kasus Gayus. Oleh karena itu, ungkapnya, status Susno harus didefinisikan sebagai whistle blower.
Untuk itu, ungkap Fachri, Komisi III akan mengundang LPSK untuk hadir dalam rapat kerja di DPRRI, Kamis (3/6) besok. Menurutnya, rapat tersebut diadakan untuk mencari unsur-unsur yang memperkuat LPSK dan Komnas HAM.