Kamis 03 Jun 2010 06:47 WIB

DPR Janji Perkuat UU Perlindungan Saksi dan Korban

Rep: C01/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPRRI, Fachri Hamzah, mengatakan Undang Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu diamandemen.

Menurut Fachri, saat ini tidak ada sistem yang mengatur tentang kedudukan whistle blower ketika menjadi tersangka. "Nanti kita berikan mekanisme supaya LPSK memiliki kewenangan untuk meneliti, meski dia tersangka. keberadaan sebagai saksi itu jatuhnya kepada whistle blower harus dilindungi."ujarnya, usai rapat pengawas pansus century dengan Kapolri di DPRRI,Jakarta, Rabu (2/6).

Fachri memisalkan kasus yang saat ini menerpa mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji. Menurutnya, sebelum menjadi tersangka atas kasus PT.Salmah Arowana Lestari (SAL) Susno menjadi saksi atas kasus Gayus. Oleh karena itu, ungkapnya, status Susno harus didefinisikan sebagai whistle blower.

Untuk itu, ungkap Fachri, Komisi III akan mengundang LPSK untuk hadir dalam rapat kerja di DPRRI, Kamis (3/6) besok. Menurutnya, rapat tersebut diadakan untuk mencari unsur-unsur yang memperkuat LPSK dan Komnas HAM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement