REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Parpol-parpol barbasiskan Islam tidak satu suara dalam menyikapi wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT). Perbedaan pendapat juga terjadi soal pembatasan jumlah parpol yang berhak ikut pemilu.
Hal ini terlihat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara pimpinan parpol dan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (3/6). Belakangan muncul wacana menaikkan PT yang saat ini sebesar 2,5 persen menjadi lima persen. Dengan menaikkan PT, parpol yang tidak lolos PT tidak berhak ikut pemilu berikutnya sehingga secara alamiah jumlah parpol akan berkurang seiring dengan pengetatan syarat partai politik dalam revisi UU Partai Politik.
Wakil Sekjen PAN, Anton Syafriuni, menyetujui pembatasan peserta pemilu. Menurutnya, parpol yang ikut pemilu harus memenuhi syarat-syarat normatif sesuai undang-undang. PAN juga menyetujui peningkatan PT dengan tujuan meningkatkan legitimasi politik wakil rakyat di parlemen. ''Kalau PAN kisaran kenaikannya (PT) antara 2,5 sampai lima persen,'' ungkapnya.
Ketua DPP PPP, Lukman Hakim Saifudin, berpendapat penyederhanaan jumlah parpol malah bisa menyebabkan kartelisasi politik. Dengan menaikkan PT, ujarnya, otomatis jumlah parpol akan sedikit dan bisa menyebabkan kartelisasi politik. ''Apakah seperti itu sehat untuk demokrasi kita?'' tanyanya mempersoalkan wacana kenaikan PT.
Sementara itu, wakil dari PKB, Anton Doni, meminta syarat pendirian parpol tidak terlalu ketat. Menurutnya, mendirikan parpol adalah hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat yang dilindungi Undang Undang Dasar (UUD). Namun, dia enggan mengutarakan pendapat soal wacana kenaikan PT. ''Kita tidak bisa membatasi seketat-ketatnya pendirian parpol,'' ujarnya setengah keberatan atas wacana tersebut.