REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri masih akan pelajari usulan kenaikan batasan parlementary treshold (PT) dari 2,5 persen menjadi 5 persen. Pembahasan tentang hal tersebut nantinya akan dilakukan bersama-sama dengan DPR.
''Kita pelajarilah mana yang baik untuk kepentingan bangsa,'' kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di kantornya, di Jakarta, Jumat (04/06).
Namun, menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk melakukan penyederhanaan jumlah partai. Sebenarnya, semangat untuk menyederhanakan partai itu sudah ada di undang-undang. Karena itulah di dalam undang-undang itu sudah diatur tentang PT ataupun electoral treshold.
Peraturan yang dimaksud adalah Undang Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. ''Jadi semangatnya multi partai tapi lebih sederhana, tidak banyak,'' jelas Mendagri.