Selasa 08 Jun 2010 00:35 WIB

DPR Ajukan RUU Mata Uang

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Rupiah, ilustrasi
Foto: Bismo/Republika
Rupiah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya secara resmi mengajukan Rancangan Undang- ndang (RUU) Mata Uang untuk segera dibahas dengan pemerintah Senin (7/6). DPR mengajukan itu atas dasar hak inisiatif  pembuatan UU.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Sohibul Iman, menjelaskan ada beberapa alasan diajukannya Rancangan Undang-Undang ini. Menurutnya, uang dalam kehidupan perekonomian suatu negara mempunyai fungsi yang sangat penting dan strategis, seperti sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi ekonomi.

Kemudian uang menunjukan keberadaan atau esksistensi suatu negara. ''Karenanya, UU ini diharapkan dapat menetapkan uang rupiah sebagai mata uang Indonesia,'' jelasnya saat Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (7/6).

Apalagi, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dalam perkembangannya kejahatan pemalsuan uang rupiah yang terjadi dewasa ini sudah berskala besar dilakukan secara terorganisir dan lintas negara. Kejahatan pemalsuan uang dalam jumlah besar ini dapat mengganggu perekonomian.

Dalam banyak kasus uang palsu juga mengakibatkan atau juga digunakan untuk kejahatan lainnya seperti pembalakan liar, money politic, traficking, dan lainnya. ''Pentingnya fungsi dan eksistensi mata uang ini yang mengantarkan DPR untuk segera menyusun RUU mata uang ini,'' jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement