REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menilai peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung masih membuka peluang agar kasus Bibit-Chandra tidak diproses hukum. ''Masih ada upaya pemerintah agar Bibit- Chandra tidak diproses hukumnya,'' ujarnya di Jakarta, Jumat (11/6).
Bahkan, Patrialis menjamin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum berniat memberhentikan kedua pimpinan KPK tersebut. Dia menjelaskan, salah satu bukti peluang kasus tersebut dihentikan karena tidak satupun alasan untuk memberhentikan kedua pejabat KPK itu. ''Surat Keputusan Presiden bahwa Pak Bibit-Chandra sebagai pimpinan KPK sampai hari ini masih berlaku. Jadi nggak mungkin kita mencari pengganti apapun,'' jelasnya.
Sedangkan terkait periode jabatan pimpinan KPK, Ketua Panitia Seleksi pimpinan KPK ini mengusulkan empat tahun. Alasannya, proses ini bukan pemberhentian sementara. Tapi, imbuhnya, seleksi ini bertujuan mencari pimpinan KPK yang tetap. Untuk memperkuatnya, ia mencontohkan, jika metode serupa terjadi pada lembaga lain seperti Mahkamah Konstitusi. Yakni memilih hakim berbeda-beda waktunya, tapi masa jabatannya serentak habis.