Sabtu 12 Jun 2010 03:05 WIB

Panitia Seleksi Pimpinan KPK akan Minta Pendapat MK

Patrialis Akbar
Foto: .
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berniat meminta pendapat Mahkamah Konstitusi tentang penafsiran Undang-undang KPK, terutama ketentuan tentang masa jabatan pimpinan. "Kalau nanti mentok, penafsiran yang berbeda antara pemerintah dan DPR, tidak ada salahnya nanti kita sepakat minta pendapat MK," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat, ketika ditemui di sekretariat panitia seleksi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.

Patriais mengatakan hal itu terkait belum adanya kesepakatan antara panitia seleksi dan DPR tentang masa jabatan pimpinan KPK yang akan diseleksi.

Patrialis menjelaskan, upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu bukan dalam bentuk pengujian Undang-undang. Panitia seleksi hanya berniat meminta pendapat MK tentang penafsiran Undang-undang KPK yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK.

Menurut dia, MK adalah lembaga yang tepat untuk memberikan pendapat karena lembaga itu diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menafsirkan Undang-undang.

Patrialis menegaskan, sampai saat ini belum ada pertemuan antara panitia seleksi dan DPR untuk membahas perbedaan pendapat itu. Panitia seleksi, katanya, akan bersifat pasif dan menunggu undangan pertemuan dari DPR. "Dengan DPR kita belum melakukan pertemuan dan pembicaraan," kata Patrialis.

Meski belum ada kesepakatan dengan DPR, Patrialis menegaskan, seluruh anggota panitia seleksi sudah sepakat bahwa pimpinan KPK yang terpilih akan menjabat selama empat tahun. "Itu merupakan bentuk efisiensi karena kita kan sudah mengeluarkan dana yang bergitu besar dan mencari orang yang begitu sulit, masa sih cuma untuk satu tahun?" kata Patrialis. Panitia akan membuka pendaftaran sampai 14 Juni 2010.

Panitia seleksi akan mencari dua calon pimpinan KPK. Kedua calon itu nantinya akan dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diteruskan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu, DPR akan memilih satu orang untuk dilantik menjadi pimpinan KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement