REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah memastikan bahwa tarif multiguna dan daya maks untuk industri tidak diberlakukan lagi seiring dengan kenaikan TDL. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM, J. Purwono menyatakan, pemerintah menjamin tarif tersebut akan dicabut.
''Tarif multiguna dan daya maks untuk industri dicabut. Kita perintahkan untuk dicabut pada saat TDL naik,'' kata Purwono seusai pertemuan antara Kementerian ESDM dengan Apindo di Jakarta, Kamis (11/6). Purwono menambahkan, untuk SKB 5 Menteri tentang pengalihan jam kerja industri juga dicabut atas usul Apindo.
''Kita memang komit dicabut karena dulu kan tujuannya untuk membatasi beban puncak di hari kerja, pabrik-pabrik disuruh kerja sabtu atau minggu. Itu kita cabut, karena dayanya kita tambah,'' terang Purwono.
Purwono menegaskan, pencabutan itu tidak perlu mendapat persetujuan DPR dan bisa langsung ditetapkan pemerintah. Menurut Purwono, selama ini industri mengeluhkan ada diskriminasi dalam hal tarif listrik. ''Selama ini ada tarif B to B, multiguna, mereka mengeluh kita ingin jangan sampai PLN terapkan itu,'' tandas Purwono.