REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, mengusulkan pemberhentian secara tidak terhormat terhadap anggota KPU, Andi Nurpati. Pemecatan diusulkan sebab Andi dianggap tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota KPU setelah terpilih sebagai pengurus DPP Partai Demokrat.
''Kami usulkan pemberhentian Andi,'' cetus Chairumah, di ruang Fraksi Partai Golkar, di gedung Nusantara I, DPR, Jakarta, Senin (21/6).
Menurut Chairuman, Andi melanggar sumpah jabatannya untuk tetap mandiri, independen, dan merdeka dari pengaruh politik sebagai anggota KPU. Dia melihat, masuknya Andi sebagai Ketua DPP Partai Demokrat bukan hal yang tiba-tiba. ''Tentu tidak sembarangan, harus lewat proses,'' ujarnya.
Proses tersebut lalu dikomentari politikus Partai Golkar itu sebagai musibah moral dalam demokrasi. Menurutnya, dalam benak banyak orang KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang luber, jurdil, dan mampu bekerja dengan integritas. Masuknya Andi dalam jajaran petinggi Partai Demokrat otomatis menimbulkan pertanyaan dan asumsi atas kemandirian Andi dan KPU.