REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengeluarkan surat rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan (DK) untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati. Hal ini terkait dengan masuknya Andi dalam kepengurusan Partai Demokrat (PD). “Dalam pengumuman nama-nama pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2010-2015 tersebut, tercantum anggota KPU periode 2007-2012 Saudari Andi Nurpati," ujar Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, Selasa (22/06).
DK tersebut harus merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat terhadap anggota KPU itu. Karena telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan pelanggaran sumpah/janji anggota KPU.
Sementara proses pembentukan DK berlangsung, Bawaslu meminta kepada KPU untuk membebaskan Andi dari semua kegiatan pengambilan keputusan di KPU. Terutama dalam mengambil keputusan dari kasus yang melibatkan anggota KPU tersebut. "Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan," kata Nur.
Rekomendasi pembentukan DK oleh Bawaslu itu dihasilkan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh Nur Hidayat Sardini selaku ketua, Wahidah Suaib, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, Bambang Eka Cahya Widodo, dan Wirdyaningsih selaku anggota, pada Selasa 22 Juni 2010 dini hari. Rekomendasi itu didasarkan dari kajian pelanggaran yang dilakukan oleh Bagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu.
Bawaslu menganggap pilihan Andi Nurpati untuk menjadi pengurus Partai Demokrat menunjukkan sikap parsialitas dan keberpihakan. Padahal hal tersebut jelas-jelas melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan sumpah/janji anggota KPU. "Saat memberikan persetujuannya untuk menjadi pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2010-2015, saudari Andi Nurpati sebagai anggota KPU telah secara nyata-nyata menunjukkan parsialitas dan keberpihakannya kepada salah satu partai politik, yakni Partai Demokrat," kata Nur.
Selain itu, belum selesainya masa tugas Andi Nurpati di KPU dinilai sebagai perbuatan yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seharusnya masa jabatan Andi berakhir pada tahun 2012.