REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bank Indonesia (BI) berjanji akan mencocokkan definisi dana pihak ketiga (DPK) dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini terkait selisih DPK versi kedua lembaga untuk periode akhir Mei 2010, yang nilainya mencapai Rp 40 triliun.
'’Kami cocokkanlah dengan LPS, biar masing-masing menyebutkan dengan jelas nanti kalau mengumumkan, biar masyarakat tak bingung,’’ kata Pjs Gubernur BI, Darmin Nasution, di Jakarta, Jumat (25/6).
Menurut Darmin, selisih ini hanyalah masalah perbedaan definisi dan ruang lingkup. Dia mengatakan, sumber data dari kedua versi DPK adalah sama dan pelaporannya dilakukan secara paralel. Dia menyebutkan contoh perbedaan ruang lingkup tersebut adalah tak masuknya simpanan di BPR dalam DPK BI tetapi masuk dalam DPK LPS.
Meski demikian, dia tak membenarkan bahwa data BPR yang masuk ke LPS pun baru per akhir Desember 2009 dengan nominal yang tidak mencapai Rp 40 triliun. '’Betul itu, memang (data BPR) baru per akhir Desember 2009. Nanti lah kami cocokkan dengan LPS,’’ janjinya.