REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang sekaligus terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yohanes Waworuntu, mengungkapkan aliran dana hasil access fee dari proyek tersebutr. Menurutnya, sebagian besar dana tersebut diinvestasikan lagi ke perusahaan-perusahaan milik keluarga Tanoesoedibyo.
Selama 8 tahun pelaksanaan Sisminbakum atau sejak 2001, Yohanes mengemukakan, keuntungan yang terkumpul adalah sebesar Rp 420 miliar. Dari jumlah tersebut, keuntungan kotor yang diambil oleh PT SRD sebesar Rp 387 miliar. Dana yang menurut jaksa semestinya adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut pertama-tama disimpan di Bank Danamon cabang GKBI, Sudirman, Jakarta Pusat. Kemudian, dana dipindahkan ke Bank Danamon cabang Kebon Sirih.
Tak lama, dana hasil Sisminbakum yang menjadi bagian PT SRD, kemudian dialihkan seluruhnya ke PT Bhakti Investama yang dipimpin Harry Tanoesoedibyo. Dari sinilah, menurut Yohanes, dana tersebut digunakan untuk menghidupi perusahaan-perusahaan milik keluarga Tanoesoedibyo.
Selain untuk menunjang operasional perusahaan, dana tersebut juga untuk dipinjamkan sebagai modal. Misalnya, peminjaman modal untuk usaha media cetak dan maskapai penerbangan (Adam Air). Untuk investasi, dana juga digunakan untuk membeli apartemen di Four Season dua lantai. PT SRD, lanjut Yohanes, juga memiliki tanah hampir seribu meter persegi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dari dana itu.
''Pokoknya semua (perusahaan keluarga Tanoesoedibyo) kalau kesulitan, pinjamnya dari PT SRD. PT SRD itu kan kaya mendadak. Satu bulan dapat Rp 30 miliar tunai,'' papar Yohanes disela-sela pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (30/6).