Kamis 01 Jul 2010 04:50 WIB

Berkas Arafat dan Alif KUncoro Dilimpahkan ke Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas Kompol Arafat dan Alif Kuncoro ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Gayus Tambunan.

"Berkas dua tersangka kasus Gayus Tambunan sudah dilimpahkan ke PN Jaksel," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas dua tersangka lainnya yakni Lambertus dan AKP Sri Sumartini juga sudah dinyatakan lengkap.

Sedangkan berkas tiga tersangka lainnya, Muhtadi Asnun (hakim Pengadilan Negeri Tangerang), Haposan Hutagalung (pengacara) dan Syahril Djohan, dikembalikan lagi ke Mabes Polri karena berkasnya belum lengkap.

Yusuf menyebutkan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement