REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Izha Mahendra, mempertanyakan legalitas Jaksa Agung. Hal ini ia sampaikan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Dalam keterangan tertulis yang diedarkan pihak Yusril ke wartawan, dia menyatakan, Jaksa Agung Hendarman Soepandji tak pernah diberhentikan dan dilantik kembali menyusul terpilihnya SBY sebagai presiden pada 2009 lalu. Semestinya, menurut Kepres no 31/P tahun 2007, Hendarman ikut diberhentikan dan dilantik kembali bersama-sama dengan kabinet yang baru.
Namun, Hendarman tak pernah menjalani proses tersebut. Ia tetap menjabat sebagai Jaksa Agung tanpa dilantik. Hal ini, menurut Yusril, segala tindakan hukum yang dilakukan dibawah Kejaksaan Agung, termasuk penetapan tersangka terhadap dirinya menjadi tidak sah.
''Oleh karena Jaksa Agung ini tidak sah, maka secara hukum segala tindakan yang dilakukannya tidak sah,'' ujarnya sebagaimana tertulis dalam edaran pers yang disebarkan Kamis (1/7) pagi bersamaan dengan kedatangan Yusril ke Kejaksaan Agung.
Di lain pihak, Jaksa Agung sudah menjelaskan perihal ini saat dimintai keterangan oleh Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Ia hanya mengikuti instruksi Presiden. Status dirinya yang sejajar dengan menteri kabinet, adalah hak prerogatif Presiden. Hendarman menerangkan bahwa dirinya akan diberhentikan atau dilantik kembali bersamaan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Oktober 2010.