REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kesiapannya terkait pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih di Jakarta, Jumat (2/7).
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemenkes memperoleh predikat tanpa memberikan keterangan (TMP) atau disclaimer. Dalam laporan itu, ujar Endang, tidak terdapat indikasi adanya kerugian negara. "Ya kita siap saja, kan itu tidak ada kerugian negara," ujarnya.
Dalam laporan BPK, terdapat tiga dana yang tidak jelas penggunaanya. Pertama adalah mengenai aset senilai 1,2 triliun rupiah. Selanjutnya adalah dana hibah sebanyak 514 miliar rupiah dan dana pengadaan obat sebesar 213 miliar rupiah.
Menkes mengatakan, hal itu semata-mata adalah kesahan dalam administrasi. "Untuk yang aset 1,2 triliun sudah kita perbaiki," paparnya. Saat ini pihaknya sudah mengoreksi kesalahan tersebut. "Saat ini kita sudah mengorekai sebesar 788 miliar," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX (kesehatan), Irgan Chairul Mahfiz mengaku pihaknya akan memanggil Menkes terkait kasus tersebut. "Komisi IX DPR RI sebagai Mitra Kerja akan mempertanyakan hal ini pada kesempatan pertama raker dengan Menkes pada masa sidang IV Tahun 2010 ini," jelasnya. Kemungkinan, pemanggilan itu akan dilakukan dalam kurun 12 Juli-31 Juli.
Selain itu, dia berharap agar BPK dan KPK lebih intensif mengatasi hal ini. Hak itu, lanjutnya, dilakukan untuk memperjelas status uang negara tersebut. "Apakah itu termasuk kategori penyalagunaan wewenang atau ketidakberesan adminsitrasi pengelolaan sesuai UU No.17/2003 ttg tata kelola keuangan," jelas politisi asal PPP itu. Jika terdapat penyalahgunaan wewenang dan berindikasi korupsi, Irgan menambahkan, sudah sepantasnya pejabat terkait harus bertanggung jawab.
Mengenai pengakuan akan buruknya administrasi Kemenkes, Irgan mendesak agar hal itu segera dibenahi. "Sesuai UU No.17/2003 persoalan penyelesaian admintrasi memang suatu hal yg penting dan menjadi prioritas utk dibenahi," ujarnya. Tetapi alasan itu hendaknya tidak dijadikan alasan untuk melepas tanggung jawab. "Perlu dicari,apakah itu suatu hal yang disengaja atau ketidakprofesionalan," pungkasnya.