REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, diperiksa sekitar delapan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dari pejabat pemerintah Kota Bekasi ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. ''Saya diperiksa sebagai saksi,'' kata Mochtar di Jakarta, Rabu (7/7) sore.
Mochtar diperiksa sejak sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar dari kantor komisi antikorupsi tersebut pada sekitar pukul 17.30 WIB. Walikota Bekasi memaparkan, dirinya ditanya oleh pihak KPK sekitar 10 pertanyaan. Ia juga menuturkan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bagi anak buahnya yaitu pegawai pemerintahan Kota Bekasi yang sedang ditahan KPK.
Selain Wali Kota Bekasi, KPK pada hari yang sama juga memeriksa Kepala Dinas Sosial Pemkot Bekasi, Abdul Iman, dan Asisten Dua Pemkot Bekasi, Zaki Utomo. Terkait kasus dugaan suap Pemkot Bekasi ke BPK Jabar, KPK telah menetapkan empat tersangka, antara lain Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah berinisial HS, dan Inspektur Wilayah Kota Bekasi berinisial HL. Tersangka lainnya adalah Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III berinisial S dan auditor BPK Jabar berinisial EH.
KPK juga telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus tersebut, antara lain Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bekasi, Edi Prihadi. Edi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, 30 Juni, mengatakan, uang suap yang diserahkan itu diduga KPK berasal dari aliran dana kas KONI Bekasi.