Sabtu 10 Jul 2010 02:08 WIB

Gubernur Kaltim Jadi Tersangka Korupsi Divestasi KPC

Rep: Fitriyan Zamzami/Antara/ Red: Budi Raharjo
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang merugikan keuangan negara Rp 576 miliar. ''Dalam perkara penjualan saham itu, telah ditetapkan tersangka baru, yaitu, Awang Faroek Ishak,'' ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari di Jakarta, Jumat (9/7).

Kejakgung sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Anung Nugroho (Direktur Utama PT Kutai Timur Energy) dan Apidian Tri Wahyudi (Direktur PT Kutai Timur Energy). Kasus tersebut terkait dengan penjualan saham PT KPC milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.

Jampidsus menyebutkan Awang Faroek dijerat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. ''Tindakan Awang Faroek itu bertentangan dengan UU tentang Keuangan Negara,'' katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) Nomor J2/Ji.D4/16/82 tanggal 8 April 1982 dan Frame Work Agreement tanggal 5 Agustus 2002 antara PT KPC dengan pemerintah RI, pihak KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur.