Sabtu 10 Jul 2010 02:27 WIB

Kasus Sisminbakum, Paspor Hartono Tanoesoedibjo Terancam Dicabut

Rep: Fitriyan Zamzami/Antara/ Red: Budi Raharjo
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengancam akan mencabut paspor tersangka kasus Sisminbakum, Hartono Tanoesoedibjo, jika tak kembali ke Tanah Air pada 15 Juli 2010. Kejakgung akan menyelidiki kepergiaan Hartono ke luar negeri sehari sebelum dicekal itu.

''Itu sudah protap, kita akan bikin suratnya,'' ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari di Jakarta, Jumat (9/7).

Sedianya, Hartono diperiksa pada 1 Juli 2010. Namun, dia mangkir dengan alasan sedang berlibur dengan keluarganya di luar negeri. Melalui pengacaranya, dia meminta penundaan pemeriksaan sampai 15 Juli 2010. Dari salinan tiket perjalanan Hartono yang diperoleh penyidik Kejakgung, diketahui, Hartono berangkat ke Singapura dan melanjutkan perjalanannya ke Australia.

Hartono pergi ke luar negeri pada 24 Juni 2010 atau sehari sebelum pencekalan dirinya. Saat ditanya mengenai kecurigaan adanya kebocoran informasi di internal Kejakgung, Jampidsus tak mau mengomentarinya. Menurutnya, kecurigaan itu mesti ada buktinya.

Kendati demikian, Amari mengakui telah diberitahu oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan yang akan melakukan penelitian terkait keberangkatan Hartono tersebut. ''Kemungkinan pembocoran atau apa saya belum tahu persis,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement