REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi merasa tidak perlu menanggapi mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra soal legalitas posisi Jaksa Agung Hendarman Supanji. Menurut Sudi, posisi Hendarman sudah jelas. Hendarman belum pernah diberhentikan Presiden.
"Sudah jelas, gamblang. Presiden itu mengangkat Pak Hendarman itu tahun 2007 sebagai Jaksa Agung dan tidak ada diberhentikan bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu I, tidak ada diktum itu, jelas tidak ada," kata Sudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/7).
Sudi pun tidak merasa perlu melayani ajakan debat dengan Yusril karena penjelasan pemerintah sudah jelas. Dia juga mengaku tidak memiliki masalah dengan Yusril. "Ya terserah, dia mau mempersoalkan. Saya tidak mempersoalkan, apa yang mau dipersoalkan?," kata Sudi balik bertanya.
"Jadi, dia selama tidak ada pemberhentian Hendarman sebagai Jaksa Agung, dia tetap sebagai Jaksa Agung, '' jelas Sudi. ''Kalau dia dipersoalkan masalah pensiunnya, Jaksa Agung tidak terikat, karena dia setingkat menteri, tidak sama dengan jaksa yang lainnya. Waktunya jaksa itu ada batas waktunya pensiun 62 (tahun), tidak terganggu dengan Jaksa Agung.''