JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, meminta pimpinan DPR untuk mendorong para wakil rakyat melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ini lantaran baru 77,14 persen anggota DPR yang melapor harta kekayaannya.
"Dari total 560 yang wajib lapor, 432 sudah menyampaikan. Jadi 128 yang belum. Persentase yang sudah lapor 77,14 persen," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, Kamis (15/7).
KPK mencatat masih ada 128 anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari jumlah itu, Fraksi Demokrat menempati urutan pertama daftar fraksi yanganggotanya belum menyerahkan LHKPN ke KPK. 42 orang anggota fraksi terbesar di DPR itu masih belum melaporkan LHKPN ke KPK. H
Haryono merinci, secara berurutan anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN berdasarkan fraksi antara lain Fraksi Golkar (28 anggota), Fraksi PAN (26), Fraksi PPP (8), Fraksi Gerindra (5), Fraksi Hanura (4), Fraksi PKS (4), dan Fraksi PKB (3).
Menurut Haryono, KPK akan terus mendorong seluruh anggota DPR menyampaikan LHKPN. "Kami akan sampaikan ke pimpinan DPR dan pimpinan fraksi supaya mendorong jajarannya," jelasnya.
Haryono mengaku tak mengetahui pasti alasan wakil rakyat belum melaporkan LHKPN. "Kalau awal-awal dulu, setelah pelantikan, mereka mengatakan sedang mempersiapkan bukti pendukung," jelasnya.
Padahal seharusnya kewajiban anggota DPR melaporkan harta kekayaannya dua bulan setelah yang bersangkutan dilantik pada 1 Oktober 2009 lalu. Sayangnya, sampai sekarang belum ada aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar atau yang tidak melapor.
Haryono lantas mencontohkan kerjasama KPK dengan Mahkamah Agung (MA). Ketua MA sudah mengeluarkan surat edaran khusus yang intinya tidak akan mempromosikan seorang pejabat jika belum menyampaikan LHKPN.
KPK juga berupaya memberikan kemudahan. Apabila ada yang merasa kesulitanm engisi formulir LHKPN. KPK siap memberikan bimbingan secara kolektif. "Staf kami juga akan bantu mengisikan formulirnya secara bersama-sama," jaminya.