Ahad 18 Jul 2010 02:55 WIB

Meski Sidang Uji Materi di MK, Yusril Tetap Diperiksa Kejakgung

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan akan tetap memeriksa tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Mohamad Amari, Yusril tetap akan dipanggil walaupun tengah menghadiri pengajuan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Iya, akan tetap dipanggil walau sedang uji materi di MK," ujar Amari saat dihubungi Sabtu (17/7).

Ia menyatakan bahwa pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait kasus Sisminbakum dan sidang uji materi di MK adalah dua hal yang terpisah. Dengan demikian, Yusril tetap wajib menjalani pemeriksaan. Yusril dijadwalkan akan diperiksa kembali Selasa (20/7). Menurut Amari, pihak Yusril sendiri yang memintakan pemeriksaan di tanggal tersebut.

Sementara di lain pihak, Yusril mengatakan tak akan memberikan keterangan terkait substansi kasus Sisminbakum. Ia masih menunggu MK mengeluarkan keputusan terkait sah atau tidaknya jabatan Jaksa Agung yang diemban Hendarman Supandji. "Nanti tunggu keputusan MK dulu baru saya kasih keterangan," kata Yusril.

Di MK, Yusril mengajukan uji materi atas Undang-Undang Kejaksaan. Ia menyoal status Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menurut dia tak legal. Dengan menganggap bahwa status Jaksa Agung tak legal, maka Yusril menilai tindakan hukum Kejaksaan Agung, termasuk penatapan tersangka terhadapnya, tak sah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement