Selasa 20 Jul 2010 01:31 WIB

Pengacara Ary Muladi Protes KPK Tentang Status Tersangka

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
Ary Muladi
Ary Muladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara tersangka Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengajukan keberatan status kliennya menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan pada pimpinan KPK.

"Kami mau bertemu dengan pimpinan KPK, mau mengklarifikasi penetapan status Ary menjadi tersangka," ujar Sugeng di Gedung KPK, Senin (19/7).

Sugeng juga ingin meminta penjelasan terkait alasan penetapan Ary menjadi tersangka. Padahal, lanjutnya, sejak awal Ary dibawa ke KPK tanpa jaminan apapun untuk memberikan keterangan terkait perbuatan tersangka Anggodo Widjojo.

Kala itu Sugeng berharap KPK membantu menjaga Ary dari segala bentuk intimidasi dengan meminta surat khusus perlindungan sebagai saksi. Setelah permohonannya dikabulkan, Ary pun memberikan keterangan bagaimana ia membantu dalam proses aliran dana upaya kriminalisasi dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Dengan penetapan status ini KPK berpotensi melanggar hukum," tegas Sugeng. ''Lantaran dalam sangkaan pada Ary menggunakan pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, peran masyarakat memberikan informasi. KPK seharusnya juga berkewajiban memberi perlindungan saksi.''

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement