REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ichwan Sam, mengatakan, pihaknya pada dua hari lalu sudah mengeluarkan fatwa bahwa hanya dua vaksin meningitis yang halal, yakni vaksin meningitis produksi Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari Cina. Sementara, vaksin meningitis produksi Glaxo dari Belgia dinyatakan haram.
"Dua hari yang lalu MUI telah memutuskan bahwa vaksin meningitis yang digunakan untuk jamaah haji yang selama ini haram telah diputuskan dua yang kemudian, yang pertama produksi dari Novartis Italia dan yang kedua produksi Tian Yuan Cina dinyatakan halal dan telah melalui penelitian," kata Ichwan di Kantor Presiden, Senin (19/7).
Ichwan menyampaikan hal itu usai mendampingi pimpinan MUI bersilaturahim dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ichwan mengatakan, fatwa tersebut sebenarnya baru akan diumumkan MUI kepada publik pada Selasa (20/7). Namun, kata dia, Presiden sudah mendapatkan bocoran tentang fatwa itu dan Presiden menyambut baik.
Ichwan menjelaskan, ada tiga perusahaan yang mengajukan produk meningitis. Dari tiga yang diajukan itu, satu produk dari Glaxo asal Belgia dinyatakan haram karena mengandung babi. "Dua dipastikan tidak mengandung babi, yang Glaxo mengandung babi, setelah dilakukan pemeriksaan," kata Ichwan.
Menurut dia, fatwa MUI ini akan mulai dilaksanakan pada pelaksanaan haji 2010 ini. Dia mengetahui bahwa pemerintah sudah memesan vaksin dari Glaxo, tapi vaksin tersebut tetap tidak bisa digunakan karena haram. "Tapi itu bagian daripada cost, tadi Presiden mengatakan, pemerintah tidak menggunakan itu," kata dia.