REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Bank Indonesia (BI) akan menetapkan sejumlah peraturan baru terkait pengawasan bank bermasalah. Artinya, pengaturan penetapan status pengawasan bank akan ditingkatkan sensitivitasnya.
Hal itu dilakukan dengan harapan di masa depan tak ada lagi bank bermasalah yang dibiarkan bertengger di dalam “Grey-Area” terlalu lama. Pasalnya, hal tersebut merupakan aksi supervisori yang tidak efektif. Demikian dikatakan oleh Calon Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution.
Jika sebelumnya bank yang masuk dalam pengawasan intensif tidak memiliki batasan waktu, sehingga bisa bertahan bertahun-tahun, kini BI akan mengeluarkan batasan waktu selama satu tahun. "Jika permasalahannya rumit, bisa diperpanjang satu tahun lagi," kata Darmin saat memaparkan visi dan misinya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon gubernur Bank Indonesia (BI) di Komisi XI DPR, Rabu (21/7).
Namun, menurut dia, jika hingga periode tersebut tetap masuk pengawasan intensif, bank harus masuk dalam pengawasan khusus yang umurnya hanya tiga bulan. Jika tidak 'sembuh' juga, bank tersebut harus ditutup. "Jadi harus ada kepastian bagi bank dan pengawas," ujarnya.Selain itu, pemilik bank mempunyai pilihan untuk segera menyehatkan bank atau tunduk pada hukum agar banknya dilikuidasi.
Hal ini dianggap penting karena, menurut Darmin, perkembangan pesat sektor keuangan di Negara maju yang tak diimbangi dengan praktek pengawasan yang setara, membuahkan pelajaran penting bagi BI bahwa prinsip kehati-hatian bukanlah suatu hal yang usang.
Karenanya, Darmin menilai penting membangun sikap yang jelas bahwa bank yang sehat adalah putih sedangkan bank yang tak sehat adalah hitam. “Jika suatu bank berpotensi masuk kategori hitam sejak dini, harus diupayakan mengundang investor baru untuk menyuntik dana,” katanya.
selain itu, haruslah juga ada pembinaan secara terukur dengan limit waktu yang ditetapkan. Jika limit waktu tersebut tak terpenuhi, menurutnya, jelas harus diambil tindakan tegas dengan pentutpan bank.
Hal itu demi melindungi kepentingan dan kestabilan system moneter dan perbankan yang lebih besar. “Serta perlindungan bagi pemilik dana atas efek domino yang dapat meruntuhkan sektor perbankan secara keseluruhan,” tegasnya