REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pelarangan jilbab yang terjadi di SMPN 4 Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, mencederai hak asasi manusia (HAM). Kepala sekolah pun tidak faham tentang HAM tersebut.
Hal tersebut diungkapkan sosiolog Imam Prasojo kepada Republika saat dijumpai di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (23/7). Menurut Imam, pelarangan jilbab merupakan cerita lama. Isu siswa tidak boleh memakai jilbab pernah terjadi pada masa orde baru ketika bebasan HAM masih dibatasi.
“Itu bukan masalah fashion tapi betul-betul sistem kepercayaan maka syarat-syarat larangan seperti melanggar ham. Kepala sekolah itu tidak faham,” ucap Imam.
Imam mencontohkan,polisi lalu lintas di Bali tidak dapat mewajibkan masyarakat memakai helm pada saat upacara adat. Karena, itu adalah urusan adat. “Apalagi urusan agama, jauh lebih berat,” tegasnya.
Menurut Imam, hukum negara bisa mengakomodasi isu HAM dan agama seperti itu. Namun, yang juga harus ditekankan adalah masyarakat harus memahami tentang keberagaman yang ada di Indonesia.