Selasa 27 Jul 2010 06:31 WIB

UU Grasi Disahkan DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--DPR RI mengesahkan Undang Undang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) itu adalah yang pertama selesai dibahas pada masa sidang ini dan disahkan menjadi UU. RUU tersebut juga adalah RUU keenam yang selesai dibahas dan disahkan menjadi UU oleh anggota DPR pada periode 2009-2014.

"UU Perubahan tentang Grasi disahkan setelah seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna menyetujuinya," kata Pramono Anung usai memimpin rapat paripurna. Pada forum rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam UU Perubahan tentang Grasi.

Menurut dia, poin penting itu meliputi, grasi hanya dapat diajukan satu kali dan diajukan paling lambat satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap serta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dipercepat dari tiga bulan menjadi 30 hari. "Dalam hal ini posisi pemerintah tidak hanya pasif tetapi bisa aktif meminta pihak yang berhak untuk mengajukan grasi," kata Tjatur. Poin penting lainnya, kata dia, menteri yang membidangi Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melakukan proses pengajuan grasi.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan, penerapan UU Grasi yang baru saja disahkan ini akan mengedepankan pertimbangan kemanusiaan. Menurut dia, pemerintah menginginkan agar mereka yang mengajukan permohonan grasi adalah anak-anak di bawah umur, kemudian mereka yang sudah lanjut usia, dan mereka yang menderita sakit permanen.

"Kategori itu karena pertimbangan kemanusiaan," katanya. Sedangkan terhadap narapidana dengan kategori tahanan politik serta narapidana yang divonis terlibat terorisme dan narkoba, menurut dia, juga berhak mengajukan grasi tetapi pemerintah tidak akan bersikap proaktif.

Menurut Patrialis, dirinya tidak bisa memastikan pemberian grasi karena akan minta pertimbangan dari Mahkamah Agung, tetapi narapidana dengan kategori tersebut tetap memiliki hak untuk mengajukan grasi."MA akan memberikan pertimbangan namun keputusannya tetap ada pada Presiden," katanya.

 

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement