Selasa 27 Jul 2010 23:25 WIB

Program Pindai Sidik Jari Imigran di AS Picu Kontroversi

Seorang petugas keamanan di Colorado, AS memindai sidik jari seorang tahanan sebagai penerapan program Secure Comunity
Foto: AP PHOTO
Seorang petugas keamanan di Colorado, AS memindai sidik jari seorang tahanan sebagai penerapan program Secure Comunity

REPUBLIKA.CO.ID, DENVER, AS--Pemerintah federal bergerak cepat menyosialisasikan sebuah program untuk mengindentifikasi imigran ilegal dengan penggunaan sidik jari dari imigran yang ditahan. Program itu langsung menuai tentangan dari pengacara dan otoritas lokal yang berargumen cara itu adalah tindak berlebihan.

Program itu mungkin hanya menyedot sedikit perhatian dibanding UU imigrasi terbaru Arizona. Namun, cara itu dapat berakhir dengan dampak besar mengingat berpotensi menciduk dan mendeportasi banyak imigran pada skala nasional.

Sheriff San Fransisco memilih tidak mengadopsi program tersebut. Sementara Dewan Kota di Washington, D.C, menghadang rencana penggunaan sidik jari.

Lalu debat terakhir atas program "Secure Community" (Komunitas Aman) mencuat di Colorado, di mana grup imigran mulai menyuarakan pendapat, lewat surat kepada gubernur. Pekan lalu mereka melayangkan surat berisi bahwa rencana penerapan program akan membuat korban kejahatan enggan bekerja sama dengan polisi 'karena takut dipermasalahkan dalam soal imigrasi'.

Dalam program baru ini, sidik jari setiap orang yang pernah masuk penjara untuk setiap kejahatan apa pun akan dimasukkan dalam pusat data kejahatan FBI dan catatan imigrasi Departemen Homeland Security untuk memastikan siapa orang di dalam AS yang berstatus ilegal dan apakah mereka telah ditahan sebelumnya. Sebagian besar wilayah hukum (jurisdiksi) tidak mengadopsi program, namun gerakan Aparat Bea Cukai dan Imigrasi Nasional (ICE) telah memperluas cakupan inisiatif itu.

Sejak 2007, 467 jurisdiksi di 26 negara bagian menyatakan bergabung. ICE mengatakan institusinya berencana akan mengumpulkan seluruh data dari setiap penjara di negara hingga 2013. Program Komunitas Aman kini memasuki tahap di mana pemerintah melihatnya sebagai kebutuhan besar dari populasi yang diperkirakan memiliki statistik kriminal dan jumlah imigran ilegal tinggi.

Pro dan Kontra

Mengingat setiap orang yang ditahan akan melakukan pindai sidik jari, program itu akan membuat orang lebih mudah dideportasi daripada UU baru Arizona, demikian ujar Sunita Patel, seorang advokat New York yang mengajukan gugatan atas nama grup yang cemas atas program, kepada pemerintah federal. Menurut Patel, karena imigran ilegal dapat direferensikan ke ICE pada saat ditahan, bahkan sebelum dakwaan, dengan mudah institusi itu menciptakan daftar antrian untuk mendeportasi orang-orang.

Sementara para pendukung berargumen program sangat membantu mengidentifikasi penjahat berbahaya yang bisa jadi tak terdeteksi. Sejak Oktober 2008, hingga akhir Mei tahu ini, hampir 2,6 juta orang telah dipindai dengan Komunitas Aman. Dari jumlah itu, hampir 35 ribu dinyatakan sebagai pendatang haram yang sebelumnya telah ditahan dan divonis dengan kejahatan serius, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, demikian ungkap ICE. Lebih dari 205 ribu orang, juga dinyatakan sebagai imigran ilegal, memiliki catatan kriminal, meski skala ringan.

Seorang sherif di Ohio, Rick Jones, memuji program itu yang diterapkan di jurisdiksinya awal bulan ini. "Ini benar-benar bantuan surga bagi kami," ujar Jones. Ia mengatakan program itu membantu masalah polisi yang kerap tak tahu apakah seseorang yang ditahan memiliki catatan kriminal dan apakah legal dalam negara itu.

"Saya tidak menginginkan mereka di komunitas," ujar Jones. "Saya sudah cukup memiliki pelaku kriminal domestik di sini."

Jurubicara ICE, Carl Rusnok, mengatakan Komunitas Aman adalah cara bagi aparat hukum untuk mengidentifikasi pendatang haram setelah mereka ditahan tanpa jaminan di jurisdiksi lokal. "Kita pun akan selalu menahan orang," ujarnya. "Semua program itu membantu kami mendeportsi orang-orang yang tak seharusnya di sini."

Rusno menuturkan ICE menciptakan program itu setelah Kongres meminta langsung institusi itu untuk meningkatkan cara mengidentifikasi dan mendeportasi pendatang haram dengan latar belakang kriminal. Sejak itu, ICE mendapat kucuran dana 550 juta Dolar (sekitar Rp5 triliunan) untuk membentuk program tersebut.

sumber : msnbc/ap
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement