REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Staf Khusus Presiden bidang informasi, Heru Lelono, menegaskan, penolakan pembangunan mall di atas lahan eks Taman Ria sebaiknya tidak dipolitisir. Pembangunan lahan itu sebaiknya disesuaikan dengan rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Sekretariat Negara harus memastikan peruntukan lahan tersebut.
"Sebetulnya tidak ada masalah politik di situ," kata Heru ketika dihubungi, Selasa (27/7). Dia mengatakan, siapapun yang akan mengelola lahan dan apapun bangunan yang akan dibangun di situ sebaiknya menyesuaikan dengan rencana tata ruang yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, sehingga tidak aturan yang dilanggar.
Heru menegaskan, alasan DPR yang menolak pembangunan mall di atas lahan eks Taman Ria itu. "Jika lahan itu merupakan aset negara, maka perlu ada kepastian dari Setneg mengenai rencana pengelolaan lahan itu," kata Heru. Jika memang aset itu tidak direncanakan untuk dibangun mall atau pusat perbelanjaan, maka tentu tidak boleh ada pembangunan mall.
Namun, secara pribadi, Heru menegaskan, rencana pengelolaan lahan dari Setneg itu mungkin saja berubah dalam kurun waktu ke depan jika aset itu dinilai cocok untuk dijadikan mall, kawasan bisnis, atau peruntukan lainnya selama tidak ada aturan yang dilanggar. Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha, mengatakan, dirinya belum melaporkan masalah itu kepada Presiden.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi tidak bisa dihubungi terkait paripurna DPR itu. Pada Rabu (21/7), Sudi sempat menyampaikan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atas bangunan mall itu tidak ada. Sudi lebih memilih untuk membangun paru-paru kota di atas lahan Taman Ria itu.
"Sekarang karena dia juga Amdal-nya belum, IMB-nya belum, ya kita stop, jadi kita tidak membiarkan itu juga berlanjut kalau belum ada IMB, belum ada Amdal," ujar Sudi. Dalam kesempatan itu, Sudi membantah jika pihaknya bersilang pendapat dengan DPR tentang lahan di Taman Ria itu.