REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Duta Besar RI untuk Cina, Imron Cotan. Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri ini berstatus saksi kasus dugaan korupsi renovasi gedung KBRI Singapura.
"Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sudjanan Parnohadiningrat," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (29/7).
Sudjanan menjadi tersangka karena diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi renovasi gedung kantor, wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004. Eks Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu diduga telah melakukan permintaan terkait usulan ABT (Anggaran Belanja Tambahan).
KPK menjerat Sudjanan dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penerimaan hadiah. Selain itu, Sudjanan juga dijerat dengan pasal penyuapan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, mantan Dubes RI untuk Singapura, Slamet Hidayat, telah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Dia bersama dengan mantan mantan Kepala Bagian Tata Usaha (TU) sekaligus bendaharawan Kedubes RI di Singapura, Erizal, terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat renovasi KBRI Singapura.