Jumat 30 Jul 2010 01:22 WIB

Putri Munawaroh Divonis 3 Tahun Penjara

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Putri Munawaroh
Putri Munawaroh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka terorisme Putri Munawaroh (21) divonis hakim dengan hukuman penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan. Ia menurut hakim terbukti membantu pelaku terorisme dengan menyembunyikannya.

''Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan,'' baca Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Dwiyantara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/7).

Menurut Dwiyantara, Putri terbukti bersama-sama dengan suaminya, Hadi Susilo Adib, menyembunyikan sejumlah pelaku terorisme pada September 2009 di rumah kontrakan mereka di Mojosongo, Jawa Tengah. Di antara para pelaku yang disembunyikan adalah Bagus Budi Pranoto, Ario Sudarso, dan Noordin M Top.

Kecuali Putri Munawarah, seluruhnya yang disebutkan diatas tewas dalam penggerebegan oleh Densus 88 di Mojosongo, September itu juga. Putri dikenai pasal 13 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Putri sudah ditahan di Markas Komado Brimob, Kelapa Dua sejak September 2009.

Hukuman Putri adalah hukuman minimal merunut pada pasal di atas. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri dengan hukuman 8 tahun penjara. Menurut hakim, hukuman Putri diringankan dengan fakta bahwa ia tengah mengasuh anaknya yang masih kecil, dan tindak pidana yang ia lakukan bukan inisiatif pribadi.

Selepas pembacaan, Putri langsung dibawa ke luar ruang sidang. Puluhan pendukungnya langsung meneriakkan takbir, dan mengumpat majelis hakim. Mereka juga menggelar spanduk bertuliskan ''Bebaskan Putri Munawaroh dan anaknya.''

Sementara itu, kuasa hukum Putri mengatakan keberatan dengan putusan hakim ini. ''Putusannya memang sudah jauh dan tak seberat tuntutan jaksa, tapi kami tetap tidak puas,'' kata kuasa hukum Putri Munawaroh, Ahmad Michdan selepas sidang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement