Sabtu 31 Jul 2010 04:00 WIB

Enam WNI Segera Diadili di Australia

REPUBLIKA.CO.ID, BRISBANE--Enam orang Indonesia segera diadili di pengadilan Australia atas tuduhan penyelundupan manusia. Dua di antara mereka ditangkap sebuah kapal patroli Angkatan Laut di barat Pulau Christmas di Samudra Hindia pada bulan Februari. Yang lainnya ditemukan pada bulan Januari di Ashmore Reef, sekitar 200 mil (320 kilometer) di lepas pantai barat laut Australia.

Mereka masing-masing didakwa dengan satu dakwaan, yaitu mengatur dan membawa sekelompok warga asing ke Australia. Bila terbukti bersalah, mereka bisa dihukum setidaknya  20 tahun penjara.

Mereka tidak bisa dibebaskan dengan  jaminan dan diperintahkan untuk muncul kembali di Brisbane Magistrates Court pada 27 Agustus 2010.

Australia menjadi daerah tujuan para  pencari suaka dari Timur Tengah dan Asia yang sering terbang ke Indonesia kemudian membayar orang untuk menyelundupkan mereka ke Australia dengan menggunakan perahu.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement