REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan, mengatakan DPR harus menghentikan rencana pengeluaran dana APBN untuk Rumah Aspirasi. Hal itu sangat ironis dengan dana penyerapan aspirasi anggota DPR yang sudah sangat besar.
DPR telah memiliki alokasi penyerapan aspirasi yang besarnya Rp 57,15 miliar. ''Kami tidak menolak Rumah Aspirasi, tapi menolak Rumah Aspirasi yang dibiayai APBN,'' kata Yuna ketika dihubungi, Ahad (8/8).
Dia mengatakan, aturan tentang Rumah Aspirasi juga telah tercantum di Tata Tertib. Bahkan, kata dia, Rumah Aspirasi sudah dimiliki para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena sudah diamanatkan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. ''Ide DPR untuk membiayai Rumah Aspirasi dengan APBN itu mengada-ada,'' kritiknya.
Aspirasi tidak hanya bisa dijaring dengan Rumah Aspirasi, namun banyak saluran lain yang bisa melakukan itu. Tanpa anggaran untuk Rumah Aspirasi, DPR sebenarnya telah menganggarkan Rp 324 miliar untuk menyerap aspirasi pada 2010 ini atau Rp 579 juta per tahun per anggota.