REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Mahkamah Agung (MA) sudah menyiapkan hakim khusus perkara terorisme. Saat ini sudah ada sekitar 50 orang hakim yang telah dilatih.
''Penanganan kasus teroris itu perlu sertifikasi. Harus hakim yang melakukan pelatihan teroris,'' ujar Ketua MA, Harifin Tumpa, di Bogor, Senin (9/8).
Jumlah 50 orang tersebut diambil berdasarkan jumlah kasus terorisme yang diprediksi masuk ke pengadilan. Untuk melakukan proses persidangan, tidak perlu dengan membentuk peradilan baru. Tetapi cukup dengan hakim bersertifikat pelatihan terorisme. ''Hakim ini nanti akan kita sebar,'' kata Harifin.
Meskipun tidak menyebutkan di daerah mana saja. Akan tetapi Harifin mengindikasikan hakim khusus teroris itu akan ditempatkan di daerah yang sering muncul kasus terorisma. ''Salah satunya nanti di Kemayoran (Jakarta Pusat). Disana ada banyak tempat dijadikan ruang sidang,'' cetusnya.
Proses pelatihan hakim khusus terorisme ini sebenarnya sudah dimulai sejak awal tahun 2010. Pertimbangan menyiapkan hakim itu karena penangan terhadap teroris perlu pengetahuan khusus. ''Hakim harus bisa mengerti kenapa tindakan terorisme itu terjadi,'' jelas Harifin.