Rabu 11 Aug 2010 19:11 WIB

Pemerintah Didesak Lanjutkan Perburuan Aset Tommy Soeharto

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terkait aset PT Timor Putra Nasional. Ini membuka peluang perburuan aset Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di luar dan dalam negeri. P

egiat antikorupsi pun berharap, putusan tersebut bisa membuka tabir harta yang diduga dari hasil kejahatan bisnis sang putra Cendana. Putusan yang ditetapkan pada 14 Juli 2010 itu memenangkan pemerintah Indonesia melawan Tommy Soeharto.

"Ini celah bagi pemerintah Indonesia untuk menunjukkan pada dunia selaku negara penandatangan UNCAC, perburuan aset hasil tindak pidana jangan setengah-setengah," ujar Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Selasa (10/8).

Selanjutnya, Adnan dan beberapa penggiat antikorupsi lain tergabung dalam Asset Tracing Working Group mendesak putusan PK itu harusnya segera diajukan ke Pengadilan Guernsey. Sehingga Pengadilan Guernsey mengabulkan pembekuan rekening (freezing order) yang diajukan pemerintah Indonesia atas aset milik Tommy di PT Garnet yang tercatat di BNP Paribas cabang London. Setidaknya,imbuh Adnan, rekening tersebut tercatat sebesar 36 juta dolar AS.

Keterlibatan putusan ini dengan pengadilan tingkat banding Guernsey karena medio tahun 2009, mereka menolak dua permintaan pemerintah Indonesia. Pertama, menolak permintaan agar Pengadilan Guernsey memperpanjang masa pembekuan rekening Garnet di BNP Paribas. Kedua, menolak pembukaan aliran dan melalui rekening itu.

Adnan menjelaskan, permintaan Indonesia ditolak karena pengadilan setempat khawatir jika sistem hukum mereka diperalat pemerintah Indonesia untuk mengamankan aset Tommy di luar negeri. Sedangkan, aset pemilik sama di Indonesia tak diamankan pemerintah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement