REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Polri dapat mengajukan berkas Abu Bakar Ba'asyir ke Jaksa Penuntut Umum tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pasalnya, ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, Ba'asyir hingga saat ini menolak menandatangani BAP.
"Kalau nanti penyidikan rampung tanpa ada ya kita kirim berkasnya tanpa berita acara,"ungkap Edward di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/8).
Edward menyatakan berkas Ba'asyir dapat segera diajukan ke JPU. Karena, tutur Edward, penyelidikan kasus tersebut merupakan rangkaian lama. Polisi, jelasnya, sudah memiliki data-data keterangan dari para saksi maupun alat-alat bukti lainnya.
Edward pun mengaku penyidik akan menyiapkan alat bukti yang ada di luar keterangan Ba'asyir jika sampai akhir penyidikan menolak BAP. Namun, ujarnya, Polri menghormati sikap Ba'asyir tersebut. "Kalau beliau sampai nanti penyidikan kita selesai tidak mau berikan keterangan kita tidak mau paksakan. Itu keputusan yang harus kita hormati." Jelasnya.