REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diminta mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah.
"Kalau surat permohonan penangguhan penahanan sampai ke KPK, tentu kami akan pelajari apakah penangguhan itu perlu diberikan," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (13/8).
KPK biasanya mencermati terlebih dulu tingkat kepentingan atau perlunya penangguhan penahanan bagi pemohon.
Apalagi, imbuh Johan, pada dasarnya semua tersangka yang ditahan punya hak untuk mengajukan penahanan. Sedangkan penyidik KPK pun punya kewenangan untuk mengabulkan atau menolak.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement