Sabtu 14 Aug 2010 03:54 WIB

Menkumham: Jabatan Hendarman Masih Sah

Rep: Indah Wulandari/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hendarman Supandji
Foto: ANTARA
Hendarman Supandji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menilai posisi Jaksa Agung masih sah dijabat oleh Hendarman Supandji. Lantaran berdasar ketatanegaraan, jabatan tersebut merupakan hak prerogatif presiden untuk menunjuk dan mengangkatnya.

"Jangan sampai ada kesalahpahaman tentang ketatanegaraan tentang keberadaan Jaksa Agung. Saya wajib memberi penjelasan agar tak tersesat di jalan terang." jelas Patrialis di kantor kemenkumhamm, Jakarta, Jumat(13/8). Patrialis memaparkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi saksi ahli bersama dua mantan hakim konstitusi Bagir Manan dan Leica Marzuki di sidang judicial review Mahkamah Konstitusi, Kamis kemarin (12/8).

Timbulnya pro kontra tentang legalitas Jaksa Agung dimunculkan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dengan mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sehingga,timbul perspektif jika jabatan Jaksa Agung berakhir saat Kabinet Indonesia Baru I bubar dan seakan-akan ilegal.

Patrialis menjelaskan,Hendarman menjabat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2007. Sampai hari ini, ujarnya, keppres ini berlaku yuridis formal dan tak pernah dibatalkan. "Belum ada putusan presiden yang dicabut. Sehingga unsur Jaksa Agung dan kejaksaan seluruh Indonesia sah secara hukum melaksanakan fungsi-fungsi kejaksaan," paparnya.

Selain itu,ujar Patrialis,jabatan Jaksa Agung bukan menteri negara meski kedudukannya setingkat menteri negara. "Jadi tak wajib hukumnya Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan bersama menteri. Pak Hendarman tak diberhentikan dan tak dilantik baru karena SK-nya masih berlaku karena pergantian Jaksa Agung adalah hak prerogatif presiden sepenuhnya tanpa campur tangan institusi lain," ulas Patrialis.

Disinggung pendapat dua mantan hakim konstitusi yang menyatakan umur Hendarman tak memenuhi persyaratan, Patrialis juga mengelak. Menurut dia, tak ada batasan usia yang ditentukan UU bagi Jaksa Agung. Apalagi ada dua pintu jenjang karir dan non karir.

Jika jabatannya sebagai jaksa agung selesai, imbuhnya, bisa masuk jalur non karir. "Jabatan Jaksa Agung sangat tergantung dari presiden. Seperti Kapolri dan Panglima TNI. Tapi kalau sudah cukup umurnya berhenti. Sedangkan jaksa agung bisa ke jalur non karir," pungkas Patrialis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement