Sabtu 14 Aug 2010 04:32 WIB

HUT RI,Ditjen Pas Beri Remisi Ribuan Napi

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM bakal memberikan remisi kepada sekitar 58.234 narapidana (napi) di seluruh Indonesia pada perayaan Hari Ulang Tahun RI ke-65. Dari jumlah tadi, setidaknya sekitar 4.780 napi akan langsung bebas pada 17 Agustus 2010 dengan memperoleh Remisi Umum II.

Sementara, 53.454 napi lainnya menerima Remisi Umum I dan tetap harus menjalani sisa masa hukuman pidana. Jumlah itu masih akan bertambah karena data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Barat belum diterima Ditjen Pas Kemenkumham. "Data itu baru datang dari 32 Kanwil. Nanti akan disampaikan selanjutnya," jelas Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono, Jumat (13/8).

Maksud dari pemberian Remisi Umum I yaitu pemotongan masa tahanan antara 1-6 bulan. Sementara napi yang mendapat Remisi Umum II bisa langsung menghirup udara bebas. Remisi, jelas Untung,

secara resmi akan disampaikan pada 17 Agustus 2010 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Tangerang. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dijadwalkan melakukan upacara peringatan HUT RI ke-56 sekaligus mengumumkan napi yang berhak menerima remisi.

Patrialis pun menjelaskan, penerima remisi adalah napi yang sudah menjalani masa hukuman setidaknya enam bulan. Sementara, napi tindak pidana khusus untuk terorisme, korupsi, narkotika, dan illegal logging baru berhak mendapat remisi setelah menjalani sepertiga masa tahanan. "Itu pun dengan catatan berkelakuan baik di LP, seperti tidak pernah bertengkar, tidak pernah melakukan pemerasan," jelasnya.

Data Ditjen Pas menyebutkan, dari 4.780 napi yang bebas langsung, diantaranya dari Kanwil Jawa Barat 783 napi, 515 napi dari Kanwil Sumatera Utara, 475 dari Jawa Timur, dari DKI Jakarta 459, Jawa Tengah sebanyak 349, Sumatera Selatan 287 napi, 261 napi dari Banten, 181 napi dari Lampung, dari Kalimantan Timur 154 napi, Kalimantan Selatan 145napi, 137 napi dari Riau, 109 dari Nusa Tenggara Timur, dan 99 napi dari Kepualaun Riau.

Sisanya, dari Kanwil lain kecuali Sulawesi Barat yang datanya belum diterima. Jumlah napi di seluruh Indonesia saat ini 83.469 orang. Jumlah tersebut lebih kecil dibanding 17 Agustus 2009 yang jumlahnya 83.591 napi. Pada perayaan HUT RI ke-64 itu, Ditjen Pas Kemenkumham memberikan remisi kepada 59.872, dengan rincian 54.640 mendapat Remisi Umum I dan 5.232 napi diberi Remisi Umum II.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement