Senin 16 Aug 2010 22:41 WIB

Anggodo Dituntut Hukuman Enam Tahun Penjara

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Anggodo Widjojo
Foto: Tahta/Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pengusaha asal Surabaya, Anggodo Widjojo, dituntut hukuman penjara enam tahun. Adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

''Terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,'' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Supriatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (16/8).

Selain itu, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. JPU menilai, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan primer dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggodo, sebut Anang, telah membuat citra penegakan hukum di Indonesia menjadi buruk. Anggodo juga terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. ''Terdakwa juga mempersulit jalannya persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,'' ujar Anang.

Anggodo didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan Ary Muladi untuk menyuap penyidik dan pimpinan KPK dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.  Anggodo dan pengacaranya akan membacakan nota pembelaannya pada Selasa depan (24/8). Sidang tersebut bakal dipimpin hakim ketua Tjokorda Rai Suamba.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement