REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Petugas Polda Sumatera Utara menangkap buron pelaku perampokan sekaligus distributor senjata api di Medan pada Senin (22/8). Sosok dalam daftar pencarian orang (DPO) atas inisial MRA (32 tahun) tersebut merupakan pelaku perampokan di Aceh Timur dan Marilen, Medan.
Menurut Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, polisi menyita satu pucuk senjata api laras panjang jenis Senapan Serbu (SS) 1. Sementara, satu pucuk senjata lainnya berjenis AK 47 yang sempat dibawa pelaku, masih dicari oleh polisi. "SS1 lebih dulu disita Poltabes Medan dan satu lainnya, AK47 dipakai dan dipinjamkan temannya. Masih dicari sampai saat ini,"ungkapnya.
Yoga menyatakan polisi belum dapat menyimpulkan apakah MRA terkait dengan perampokan bersenjata di Bank CIMB Niaga Medan pada 18 Agustus lalu. Menurut dia, polisi masih akan melakukan pengembangan apakah MRA juga menjadi distributor senjata dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, ungkap Yoga, MRA ditangkap karena menjadi pelaku perampokan atas kasus Marilen Medan pada 2009 lalu. Kala itu, ungkapnya, MRA dan kawanannya berhasil menggondol uang dari pedagang senilai Rp 400 Juta.