REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dua dari 23 teroris Aceh yang disidangkan dipastikan adalah anggota FPI. Ketua bantuan hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, membenarkan hal tersebut.
"Munir alias Abu Rimba dan Muktar anggota laskar FPI di Aceh," kata Sugito saat ditemui Republika usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (25/8).
Mereka didakwa dengan tuduhan terlibat pelatihan militer di Pegunungan Jalin, Aceh pada Februari lalu. Alasan terdakwa yang dikemukakan antara lain keberadaan LSM asing menjadi salah satu penyebab terhalangnya penegakkan syariat Islam di Aceh. Mereka beranggapan LSM Asing telah melakukan serangan budaya, pemahaman kapitalis, dan menjadikan Aceh sebagai daerah sekuler.
Sugito mengatakan, peran keduanya berbeda. "Muktar telah melakukan tindakan terorisme," katanya. Sedangkan Abu Rimba masih terlibat dalam perencanaan saja. Menurutnya, hal tersebut membuat dakwaan terhadap keduanya berbeda dan sidang dipisah.
Menurut Sugito, awalnya, Muktar dan Abu Rimba hanya berniat melakukan perjuangan untuk Palestina. Tapi, kemungkinan doktrin menguat sehingga mereka ikut terlibat dalam jaringan terorisme. Meski label FPI melekat pada keduanya, Sugito mengatakan bahwa secara organisasi, FPI tidak terlibat. "FPI Aceh meminta bantuan pada FPI pusat untuk masalah ini," katanya.
Dalam sidang ketiga yang digelar ini, Sugito pun mengajukan eksepsi. Faktor keluarga menjadi pertimbangan. "Kami akan memohon agar pengadilan dipindah ke Aceh saja," katanya.
Sementara itu, di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Bambang Suharyadi dan Kiki Ahmad Yani mendakwa Muktar karena telah melakukan pelemparan granat ke kantor UNICEF di Aceh. Selain itu, ia juga menembak Dr Erhard Bauer yang merupakan Ketua Palang Merah Jerman di Banda Aceh.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Supeno ini juga membacakan dakwaan bahwa Muktar juga telah melakukan penembakan terhadap rumah yang ditempati warga negara asing asal Amerika Serikat, yaitu Michelle Laila Ahmad dan Sarah Ditz Willis. Dalam aksinya, ia menggunakan satu buah granat dan satu buah senjata api jenis revolver SMW jenis Cold dengan 19 peluru.
Muktar dikenai Pasal 15 jo Pasal 9 UU No 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ke-23 teroris tersebut ditangkap oleh Densus 88 Polri. Mereka diduga terkait dengan jaringan Aceh. Dari 102 orang yang ditangkap, 66 orang sudah ditahan, dan 23 baru disidangkan.